Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Verval Ijazah Lewat Info GTK untuk Daftar PPPK 2024, Berikut Link dan Syarat Verval Ijazah

Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK), simak ini syaratnya hingga cara verval ijazah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Verval Ijazah Lewat Info GTK untuk Daftar PPPK 2024, Berikut Link dan Syarat Verval Ijazah
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Sebelum mendaftar, bagi pelamar PPPK perlu melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah S-1 atau D-4 untuk memastikan dokumen kelulusannya sudah terdaftar. Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK), ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2 formasi tahun 2024 masih dibuka.

Diketahui, seleksi PPPK Tahun 2024 dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode 1 sudah dibuka pada 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara, Periode 2 dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebelum mendaftar, bagi pelamar PPPK perlu melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah S-1 atau D-4 untuk memastikan dokumen kelulusannya sudah terdaftar.

Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana cara verval ijazah melalui laman info GTK?

Syarat Verval Ijazah

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan pelamar PPPK sebelum melakukan verval ijazah, yakni:

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2024, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya

  • Ijazah asli;
  • Nama perguruan tinggi;
  • Nama program studi (prodi);
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Link Verval Ijazah >>> Klik di Sini

Cara Verval Ijazah

  1. Buka atau klik laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
  2. Login menggunakan akun GTK dengan memasukkan username, password, dan kode captcha;
  3. Khusus pelamar yang pernah melakukan verval ijazah, silakan klik "Perbaikan Hasil Validasi";
  4. Selanjutnya, masukkan nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM;
  5. Unggah data manual dengan klik "Unggah Dokumen";
  6. Pastikan data yang diunggah sudah benar. Jika sudah, klik "Simpan Data";
  7. Tunggu beberapa saat hingga laman info GTK menampilkan hasil verval ijazah.

Baca juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2024, Termasuk Ijazah Pendidikan Terakhir

Jadwal PPPK Periode 2: Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas