Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 7 Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Kembali, Bahkan Ada yang Pecah Bintang

Daftar perwira Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, kini mulai mendapat titik terang.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar 7 Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Kembali, Bahkan Ada yang Pecah Bintang
Kolase Tribunnews
Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, mulai mendapat titik terang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, mulai mendapat titik terang.

Sebut saja eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya.

Nama di atas adalah sejumlah perwira yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri ketika itu, Ferdy Sambo.

Kini di antara mereka telah kembali mendapat jabatan, bahkan ada yang pecah bintang alias dipromosikan mendapat pangkat Brigjen Polisi. 

Berikut beberapa daftarnya.

1. Kombes Budhi Herdi Susianto

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto masuk dalam jajaran perwira yang dipromosikan sebagai jenderal Polri.

Berita Rekomendasi

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.

Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Pol Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.

Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Rabu (20/7/2022). 

Penonaktifan ini merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Budhi sendiri dihukum bukan karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. 

Dia hanya tidak tahu bila informasi yang disebarkannya telah terjadi baku tembak antara korban dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata salah.

Pada sesi konferensi pers pada 11 Juli 2023, Budhi menyampaikan skenario yang dikarang Sambo ke publik. 

Budhi tak tahu jika skenario ini salah, dan tidak pernah ada baku tembak antara Yosua dan Richard.

2. Kombes Pol Susanto

Ia terakhir menjabat sebagai penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

Sebelumnya ia sempat dipindah ke Yanma Polri.

Ketika kasus Sambo terjadi, Kombes Susanto menjabat sebagai Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto . 

Keputusan ini tertera dalam surat Telegram khusus Kapolri bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022, tertanggal 23 Agustus 2022.

Mutasinya tersebut lantaran dirinya disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J. 

3. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution

Saat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi, Denny Setia menjabat Sesro Paminal Divpropam Polri.

Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri karena terseret kasus tersebut.

Kemudian, ia "dipulihkan" dengan mendapat jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri

Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Denny Setia Nugraha Nasution adalah perwira menengah (Pamen) Polri.

Sejak Agustus 2022, Kombes Denny ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polri karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum dimutasi di Yanma Polri, Denny Setia menduduki posisi sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.

Adapun jabatan sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri diemban Kombes Denny sejak 19 November 2020.

4. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Murbani menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri ketika kasus Ferdy Sambo terjadi.

Ia kemudian dipindah ke Yanma Polri sebelum kini menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri

Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin. 

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 

Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

5. AKBP Handik Zusen

Perwira menengah Polri ini kini menjabat Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia sempat menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dimutasi karena terseret kasus Ferdy Sambo.

Mabes Polri bahkan menahan AKBP Handik Zusen dalam kasus penembakan yang diduga diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

AKBP Hendik Zusen ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Ia dituduh melakukan pelanggaran kode etik.

6. AKBP Ari Cahya

 Eks anak buah Ferdy Sambo AKBP Ari Cahaya Nugraha belum lama ini dilantik sebagai Kapolres Demak di lingkungan Kapolda Jateng.

Dirinya menggantikan AKBP Muhammad Purbaja. Purbaja mendapat posisi baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng.

Sebelumnya jabatan itu diduduki AKBP Rahman Wijaya.

Sosok AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay disebut-sebut dalam sidang obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia menjadi satu dari sejumlah personel Polri yang dihubungi Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan Yosua pada Jumat (8/7/2022). 

Acay yang saat itu menjabat sebagai eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat melihat jenazah Yosua tergeletak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perwira menengah Polri itu juga sempat diminta untuk membantu melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi penembakan.

Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri imbas kasus ini.

7. AKBP Chuck Putranto

Dulu sempat dipecat, kini Chuck Putranto eks sekretaris pribadi Ferdy Sambo mendapat jabatan baru dan kenaikan pangkat.

Chuck Putranto, jebolan Akpol 2006 itu bahkan sempat dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Saat masih menjadi sespri Ferdy Sambo, Chuck Putranto berpangkat Kompol.

Kini Chuck Putranto menyandang pangkat AKBP.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas