Habiburokhman: Ada Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Sebut 'Partai Cokelat' Cawe-cawe di Pilkada 2024
Anggota DPR RI yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena menyebut Partai Cokelat alias aparat kepolisian ikut cawe-cawe.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, ada anggota DPR RI yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena menyebut Partai Cokelat alias aparat kepolisian ikut cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, Habiburokhman tidak menyebut nama anggota DPR yang dimaksud.
"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokdlat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Dan ada juga ada anggota DPR yang menyampaikan, dan orang tersrbut bahkan suda dilaporkan ke MKD karena saya juga anggota MKD," imbuhnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD bakal memanggil yang bersangkutan, untuk meminta keterangannya terkait Partai Cokelat.
Sebab pernyataan tersebut harus bisa dibuktikan dengan fakta, bukan hanya sekadar narasi.
"Pokoknya saya mendengar saya kan anggota MKD, saya mendapat informasi ada anggota DPR yang dianggap menyampaikam informasi yang tidak tepat atau fitnah atau hoaks, informasi tanpa bukti bersifat tuduhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan anggota DPR memiliki imunitas dalam setiap pernyataan yang diontarkan.
Namun, kata dia, MKD memiliki mekanime tersendiri bagi anggota yang diduga melontarkan pernyataan tanpa didasari bukti.
Oleh sebab itu, Habiburokhman mengingatkan rekan sesama anggota DPR untuk tidak asal bicara.
"Kan anggota DPR itu kalau secara hukum memang imun tapi di MKD kami punya mekanisme supaya setiap pernyataan itu tidaklah bernuansa fitnah," ujarnya.
Baca juga: PDIP: Jawa Tengah Sekarang Bukan Kandang Banteng tapi Kandang Bansos dan Partai Cokelat
"Justru di situlah menerobos imunitas anggota DPR tersrbut, memang tidak dipersoalkan secara hukum tapi bisa dipermasalahkan di MKD," pungkasnya.