Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Blak-blakan Selama Ini Kesulitan saat Tangani Kasus Korupsi di Lingkungan TNI

Menurut Ghufron, putusan MK dimaksud telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Blak-blakan Selama Ini Kesulitan saat Tangani Kasus Korupsi di Lingkungan TNI
Kolase Tribunnews/Ist
Ilustrasi KPK dan TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kesulitan selama ini untuk menindak kasus dugaan korupsi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di mana jika KPK mengungkap kasus rasuah melibatkan anggota TNI, maka berkas perkaranya dipisah, dan anggota TNI tersebut disidang di peradilan militer.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal itu membuat penanganan perkara menjadi tidak efektif.

"Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Kekinian, aturan itu sudah berubah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer sepanjang perkara tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Menurut Ghufron, putusan MK dimaksud telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK

Berita Rekomendasi

"KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut," katanya.

Diberitakan, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil norma Pasal 42 Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan oleh Pemohon, Gugum Ridho Putra.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Gerindra Senggol Balik PDIP yang Tersindir Sayembara Rp8 M Maruarar Sirait: Urus Itu Harun Masiku

MK juga menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Adapun melalui putusan ini, Mahkamah memberikan syarat kepada KPK, bahwa kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, baru boleh ditangani KPK apabila sejak awal proses hukumnya dimulai oleh lembaga antirasua itu.

Kemudian, Suhartoyo memastikan, KPK tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan peradilan militer.

"Sebaliknya, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK."

Baca juga: Golkar Tak Setuju Usulan PDIP agar Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri

Arsul Sani mengatakan, sekalipun KPK merupakan lembaga yang lahir pada era setelah reformasi dibandingkan dengan kepolisian, kejaksaan, dan TNI yang merupakan instansi/lembaga yang telah jauh lebih dulu dibentuk sebelum adanya KPK, namun dalam hal ini ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 telah mengatur dan menempatkan KPK menjadi instansi yang diberi kewenangan untuk menjalankan koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Menurutnya, hal ini sebagai salah satu perwujudan KPK adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus dan berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas