Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri, IM57+ Institute: Sudah Saatnya Pembuktian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejatinya harus mengambil langkah tegas dalam kasus ini karena merupakan tanggung jawab bagi seorang pimpinan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hadirnya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024) membuat desakan agar polisi segera menangkapnya.
Salah satunya dari IM57+ Institute yang meminta polisi bertindak agar tak menimbulkan spekulasi dimasyarakat.
Baca juga: Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri
"Sudah saatnya Kepolisian merealisasikan komitmennya untuk menggunakan upaya paksa atas sikap yang tidak kooperatif dari Firli Bahuri. Penangkapan Firli harus segera direalisasikan sehingga publik tidak melihatnya sebagai suatu drama tanpa berksesudahan tanpa ada komitmen realisasi," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Lakso menyebut penanganan terhadap Firli Bahuri ini merupakan contoh jika kasus tersebut melibatkan penegak hukum.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Minta Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Dihentikan
"Kasus Firli adanya realisasi dari perbaikan KPK sehingga betul-betul mampu memberikan efek jera. Sudah cukup retrorika dan ini saatnya pembuktian," ucapnya.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejatinya harus mengambil langkah tegas dalam kasus ini karena merupakan tanggung jawab bagi seorang pimpinan di Korps Bhayangkara.
"Terlebih, kasus Firli merupakan kasus high level yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Penegakam hukum haruslah tegak lurus sehingga publik dapat merasakan realisasi nyata dari kepastian hukum," tuturnya.
Untuk informasi, dalam kasus ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Minta Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Dihentikan
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.