Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Permufakatan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Lisa Rahmat

Terbaru penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa 4 orang yang dimana 3 diantaranya merupakan kerabat dan anggota keluarga dari Lisa Rahmat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usut Permufakatan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Lisa Rahmat
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus permufakatan jahat berupa suap dalam perkara Ronald Tannur yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus permufakatan jahat berupa suap dalam perkara Ronald Tannur yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat.

Terbaru penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa 4 orang yang dimana 3 diantaranya merupakan kerabat dan anggota keluarga dari Lisa Rahmat.

Baca juga: Ada Tulisan OC Kasasi 5 M Saat Penyidik Geledah Rumah Lisa Rahmat , OC Kaligis Diperiksa Kejagung

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi," kata Harli dalam keteranganya, Jumat (29/11/2024).

Harli mengatakan adapun keempat orang itu yakni SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat tersangka Lisa, SA selaku adik ipar Lisa dan DR selaku adik Lisa Rahmat.

Hanya saja Harli tak menjelaskan apa materi pemeriksaan yang tengah didalami penyidik dari ke empat orang tersebut.

Baca juga: Kronologis Ibu Ronald Tannur Terlibat Suap Hakim, Terungkap Asal Usul Kenal Pengacara Lisa Rahmat

Ia hanya menjelaskan bahwa ke empat orang saksi ini diperiksa untuk tersangka Zarof dan Lisa dalam perkara rencana suap Ronald Tannur.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas