VIDEO Pengajian Rutin Jadi Alasan, Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan: Minta Kasus Dihentikan
Selain memberikan alasan ketidakhadiran, pihak Firli juga mendesak agar kasus ini dihentikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Kamis (28/11/2024).
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alasan Mangkir
Pengacara Firli, Ian Iskandar menyampaikan kliennya absen karena harus menghadiri agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, yaitu pengajian rutin bersama anak yatim.
"Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," ujar Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan.
Selain itu, Ian mengklaim sanak saudara Firli Bahuri baru saja ada yang meninggal dunia.
Sehingga, Firli mengadakan kegiatan pengajian tujuh harian.
"Pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin."
"Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," ungkapnya.
Untuk informasi, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis.
Kepastian tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Namun, belum diketahui alasan Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam panggilan polisi ini.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelasnya.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Minta Dihentikan
Selain memberikan alasan ketidakhadiran, pihak Firli juga mendesak agar kasus ini dihentikan.
Mereka menilai proses hukum berjalan stagnan meski Polda Metro Jaya telah berulang kali memanggil kliennya.
Dia menyebut berkas perkara kasus yang tak lengkap-lengkap membuktikan tuduhan kepada Firli Bahuri tidak berdasar.
"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yg dituduhkan pada pak Firli," kata Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, hal itu yang juga menjadi alasan mengapa kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa hari ini.
"Mungkin teman-teman media paham ya bahwa hampir kurun lebih dari satu tahun proses perkara terhadap pak Firli ini terkatung-katung ya," ucapnya.
"Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," sambungnya.
Sebelum itu, Polda Metro Jaya juga pernah merespons permintaan kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang meminta agar kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/7/2024).
Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Anggota Komisi III Tolak Permintaan Firli Bahuri
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menolak permintaan Firli Bahuri yang meminta dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk ditutup oeh Polri.
Menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karenanya, dia meminta proses hukum kepada Firli harus tetap berjalan dan dituntaskan oleh Polri.
"Supaya semua orang sama di hadapan hukum, biarlah proses itu berjalan, dijawab dengan baik, dituntaskan."
"Dan kepolisian baik yang memeriksa maupun yang diperiksa, melakukan kewajibannya supaya semua mengikutinya dengan baik."
"Kita support lah, biar itu karena kinerja kepolisian, biarkan jalan dulu, sampai itu selesai," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Namun begitu, Hinca mengaku pihaknya masih belum memutuskan apakah akan memanggil Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI mendatang. Khususnya menanyakan kasus yang sudah lama mandek tersebut.
"Ketika proses itu berjalan di pengadilan, komisi 3 nggak boleh intervensi. Tetapi kita memantaunya, kita mengawasinya, sampai nanti kemudian itu berjalan dengan baik. Kita hormatilah seluruh proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu bertujuan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambungnya.
Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.
"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.
Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.
"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.
"Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu diframing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan mentan SYL," sambungnya.
Selain itu, Ian juga menyebut pihaknya akan menyurati DPR RI khususnya Komisi III untuk merespon terkait permasalahan hukum terhadap Firli yang tak kunjung tuntas.
"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli," tuturnya.
Untuk informasi, Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.(*)