Yusril Ungkap Sudah Siapkan 3 UU Baru, Salah Satunya UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencananya untuk membentuk tiga undang-undang (UU) pada tahun 2025 mendatang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencananya untuk membentuk tiga undang-undang (UU) pada tahun 2025 mendatang.
Tiga UU tersebut, kata Yusril, perlu dibentuk agar KUHP Baru atau KUHP Nasional dapat dilaksanakan pada 2026.
Yusril mengatakan draf dari tiga UU baru tersebut juga telah disiapkan dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketiga UU itu, juga akan dibahas segera.
Baca juga: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
UU pertama adalah tentang syarat dan tata cara permohonan grasi.
UU itu, lanjut Yusril, perlu dibentuk untuk melaksanakan pasal 62 ayat 2 KUHP Baru.
Ia menjelaskan UU grasi sebenarnya sudah ada.
Hal itu disampaikannya saat Focus Group Discussion dengan media di kantor Kemenko Kumham Imipas di Kuningan Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
"Zaman saya dulu kita bikin UU grasi. Tapi bagaimana syarat-syarat tata cara permohonan grasi itu, itu memang diperlukan, mungkin revisi terhadap UU grasi sekarang barangkali ya. Nggak perlu bikin yang baru," kata Yusril.
UU kedua, lanjut Yusril, adalah UU tentang tata cara pelaksanaan pidana mati.
UU itu perlu dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 102 dalam KUHP Baru.
"Selama ini hanya dengan Keputusan Presiden. Itu pun dibuat pada zaman Bung Karno tentang tata cara melaksanakan eksekusi itu. Ini harus diatur dengan UU. Dan nggak terlalu panjang sih UU-nya untuk melaksanakan ini," ungkap Yusril.
Baca juga: Gapensi Bersama Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Minta DPR Tak Buru-buru Revisi UU Nomor 2/2017
Ketiga adalah UU tentang penyesuaian ketentuan pidana.