Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Khawatir Polri akan Semakin Mundur Bila di Bawah Kemendagri atau TNI

Edi Hasibuan menilai Polri di bawah mana pun tidak menjamin semakin baik, justru khawatir Polri akan semakin mundur bila di bawah Kemendagri atau TNI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lemkapi Khawatir Polri akan Semakin Mundur Bila di Bawah Kemendagri atau TNI
Sumber Kompas TV
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai Polri di bawah mana pun tidak menjamin semakin baik, justru khawatir Polri akan semakin mundur bila di bawah Kemendagri atau TNI. 

Namun, faktanya, kedudukan Polri di bawah presiden dan bertang jawab kepada presiden, berdasarkan jejak pendapat dunia internasional bernama Gallup pada 27 oktober 2022, menempatkan Polri berada pada urutan kelima terbaik di dunia.

Polri berada di bawah Singapura, Tajkistan Norwegia, dan Swiss dengan skor 92.

Jejak pendapat lembaga internasional ini mengambil fokus kepolisian memberikan keamanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.

Untuk itu, Edi meminta agar PDIP jangan mengambinghitamkan Polri dalam Pilkada Serentak 2024 ini.

"Minta kepada PDIP instropeksi diri dan jangan mengambinghitamkan kepolisian atas kekalahan calonnya di berbagai daerah dalam  Pilkada ini," katanya.

Diketahui, Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus mendorong agar Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI.

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas