Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Persatuan Islam Respon Usul Polri di Bawah TNI atau Kemendagri: Cederai Semangat Reformasi

Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP Persis, Erdian, mengatakan usulan tersebut perlu dicermati secara mendalam dan hati-hati.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PP Persatuan Islam Respon Usul Polri di Bawah TNI atau Kemendagri: Cederai Semangat Reformasi
ist
Ilustrasi Polri. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) turut bereaksi menanggapi isu yang muncul dua hari lalu soal pemberitaan mengenai usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagr). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) turut bereaksi menanggapi isu yang muncul dua hari lalu soal pemberitaan mengenai usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP Persis, Erdian, mengatakan usulan tersebut perlu dicermati secara mendalam dan hati-hati mengingat posisi Polri seperti sekarang ini  melalui proses yang panjang dan kajian yang mendalam.

Baca juga: PKB Minta Polri Koreksi Diri Usai Muncul Istilah Partai Coklat di Pilkada 2024

"Pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih  profesional, modern dan independen dalam penegakan  hukum," ujarnya, Sabtu (30/11/2024).

Menurut dia gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh presiden BJ Habibie pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung  diterbitkannya Undang -undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era presiden Megawati.

Menurut Erdian, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, posisi Polri menjadi lembaga di bawah instruksi Presiden dan memiliki tiga tugas pokok. Yaitu menjaga keamanan dan ketertiban. Kedua, menegakkan Hukum. Dan ketiga, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," lanjutnya.

Usulan untuk mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI  dengan alasan karena ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yg dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang yang parsial dan kasuistik.

Berita Rekomendasi

Dan lebih jauh lagi pandangan tersebut setback ke paradigma orde baru dan mencederai semangat reformasi.

"Terkait beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi yang terjadi akhir-akhir ini tentu harus ditindak tegas dan segara diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan  secara transparan. Kasus-kasus tersebutpun harus menjadi momentum bagi institusi Polri terutama Kapolri untuk senantiasa melakukan perbaikan di tubuh Polri dan juga menjadi evaluasi terhadap sistem pendidikan di kepolisian agar ke depan lebih bagus lagi," lanjutnya.

Erdian juga berpendapat bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo saat ini sangat baik.

Baca juga: Lemkapi Khawatir Polri akan Semakin Mundur Bila di Bawah Kemendagri atau TNI

Secara kelembagaan, kepolisian sudah on the track semakin berprestasi dan juga semakin diterima baik oleh segenap lapisan masyarakat.

"Hari ini, kami melihat di bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Sigit, Polisi mendapat kepercayaan masyarakat yang positif. Bahwa ada masalah yang menghinggapi institusi polisi oleh oknum-nya, namun selama ini, dibawah komando beliau, Polisi sudah on the track melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mewujudkan kamtibnas. Pilpres, pileg dan pilkada serentak tahun ini berjalan tertib, lancar, damai dan aman. Bila ada kekurangan, ya diperbaiki. Dan kami yakin, Kapolri sangat terbuka akan hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, PDIP mengusulkan agar Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.

Usulan ini muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri," ungkap Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers pada Kamis (28/11/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas