UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Terima Keputusan, Kalangan Pengusaha Tunggu Regulasi
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025, berikut reaksi dari berbagai pihak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Kenaikan ini, mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk buruh dan pengusaha.
- Alasan Kenaikan UMP
Presiden Prabowo menjelaskan, keputusan menaikkan UMP 2025 diambil setelah melakukan pertemuan dengan menteri-menteri dan serikat pekerja.
Awalnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah diskusi lebih lanjut, disepakati kenaikan mencapai 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya
- Aturan UMP Segera Diterbitkan
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP akan diterbitkan pada pekan pertama Desember 2024.
"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan."
"Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
- Reaksi Buruh
Sementara itu, Serikat buruh, yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyatakan menerima keputusan ini.
Meskipun buruh awalnya menuntut kenaikan hingga 8 persen, keputusan 6,5 persen dianggap mendekati harapan mereka.
"Serikat buruh kami menyampaikan, pertama target yang kami harapkan adalah upah minimum itu 8-10 persen," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/1024) malam.
Kini pemerintah telah memutuskan kenaikan upah pada angka 6,5 persen.
Kenaikan tersebut, dinilai mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
"Maka itu sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan, alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo, yakni soal fenomena deflasi yang pernah dialami Indonesia lima bulan terakhir.
Menurutnya, angka 6,5 persen yang diputuskan Prabowo sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi.
- Tanggapan Pengusaha
Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu detail regulasi terkait kenaikan UMP.
Wakil Ketua Apindo Nurjaman mengatakan, "Kita sedang menunggu ketentuan atau regulasi pastinya."
Ia menambahkan, pengusaha perlu memahami landasan kenaikan tersebut untuk melakukan kalkulasi dampak terhadap biaya produksi.
"Kita belum tahu angka itu dari mana, seperti apa bagaimana. Jadi tunggu regulasinya dulu apakah itu 6,5 itu batas tertinggi atau batas terendah dan juga belum tahu karena regulasinya belum ada," tutur Nurjaman.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bambang Ismoyo, Dennis Destryawan, Taufik Ismail, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).