KPK Dalami Dugaan Permainan Lelang Blok Kaf Libatkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani diduga merekomendasikan izin perusahaan untuk menambang di Maluku Utara ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Maluku Utara (Malut).
Abdul Gani diduga merekomendasikan izin perusahaan untuk menambang di Maluku Utara ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Mineral Trobos di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021–2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.
Adapun enam blok tersebut yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai.
KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.
"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetap di ESDM, di Dirjen Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Baca juga: David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK, Telusuri Aset Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos.
Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka.
Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan WIUP.
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Asep Guntur sempat mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David). Ada yang miliknya dia (Muhaimin) ada yang miliknya David," kata Asep.
Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).
Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.