Link Daftar PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024, Cek Syarat Seleksi Administrasi
Berikut ini link untuk daftar PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024. Calon pelamar dapat melihat syarat dan aturan Seleksi Administrasi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam Jabatan tahun 2024.
Pelamar PPG Guru Tertentu dalam Jabatan adalah guru yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
Selama periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.
Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu dalam Jabatan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 2 2024 bagi Guru Tertentu
Aturan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu dalam Jabatan
- Calon peserta membaca informasi Seleksi Administrasi PPG di laman https://ppg.simpkb.id/ dengan akun SIMPKB masing-masing
- Klik "Daftar" pada menu SIMPKB PPG
- Jika NIK calon peserta diberi tanda silang merah, maka cek validasi NIK dahulu di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Jika NIK dinyatakan valid dan diberi tanda silang hijau, akan terlihat data diri sebagai berikut:
- a. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- b. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB);
- c. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
- d. Terdaftar di 1 induk satuan pendidikan formal.
- e. Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan aktif
- f. Mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
- g. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan ijazah S-1/D-IV dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG.
- Jika data diri calon peserta diberi tanda centang merah maka harus memperbaiki data tersebut.
- Jika data diri pada angka 4 huruf b, c, d, e diberi tanda silang merah, maka harus cek data individu di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
- Jika data diri pada angka 4 huruf f dan g diberi tanda silang merah, maka harus cek data individu di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Calon peserta yang tercatat:
Berita Rekomendasi
- a. Sudah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa melakukan proses pendaftaran seleksi;
- b. Belum mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik bisa melanjutkan proses pendaftaran seleksi.
- Calon peserta sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b yang belum melakukan verval ijazah S-1/D-IV yang relevan, terlebih dahulu melakukan pengecekan ijazah yang tercatat di PD Dikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id.
- Setelah melakukan pengecekan ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9, calon peserta melakukan verval ijazah di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk melihat kesesuaian data riwayat ijazah S-1/D-IV yang tercatat di PD Dikti.
- Calon peserta yang sudah melakukan verval ijazah dengan nama program studi pada ijazah S-1/D-IV yang sesuai dengan data PD Dikti melanjutkan proses pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
- Jika ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 belum/tidak ditemukan di PD Dikti maka calon peserta dapat mengunggah ijazah S-1/D-IV pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id pada menu verval ijazah dan mengisi kolom isian yang disediakan.
- Proses verval ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 12 dilakukan paling lama 2 (dua) minggu oleh Tim Verval sejak calon peserta mengunggah ijazah.
- Hasil verval sebagaimana dimaksud pada angka 13 setelah dinyatakan valid, dapat digunakan sebagai data referensi program studi ijazah S-1/D-IV.
- Jika hasil verval sebagaimana dimaksud pada angka 13 dinyatakan tidak valid, maka calon peserta agar menghubungi kampus penerbit ijazah S-1/D-IV.
- Calon peserta melanjutkan pendaftaran di laman https://ppg.simpkb.id dengan memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan referensi program studi ijazah S-1/D-IV berdasarkan hasil verval ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 14.
- Bagi calon peserta dengan program studi ijazah S-1/D-IV yang tidak tercatat dalam referensi yang sesuai dan linier dengan bidang studi PPG tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPG.
- Calon peserta yang telah memilih bidang studi PPG yang sesuai dan linier dengan program studi ijazah S-1/D-IV melanjutkan pengisian biodata diri, biodata yang dibutuhkan dalam pendataan kemahasiswaan, dan data pelengkap yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
- Calon peserta yang telah melengkapi pengisian data sebagaimana dimaksud pada angka 18 selanjutnya mengklik tombol Ajuan Pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)