Kemendikdasmen Kembali Buka Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu, Simak Persyaratannya
Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Sartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat kembali membuka penerimaan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu.
PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Baca juga: Panduan Verval Ijazah PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024 untuk Seleksi Administrasi
"Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan atau belum memiliki sertifikat pendidik," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Berikut persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yakni:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal di tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024
- Belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024
- Memiliki NIK yang valid serta ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka.
Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem.
Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.
Verifikasi dan Validasi (verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV).
Bagi ijazah yang ditemukan dan tercatat di PDDikti dilakukan verifikasi dan validasi melalui mekanisme verval API.
Namun, bila calon peserta melakukan verifikasi dan validasi setelah tanggal 20 Desember 2024, maka akan dijadikan kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode seleksi administrasi di tahun berikutnya.