Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022

Bambang menjelaskan, terkait pelanggaran etik ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk terduga pelanggar. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). 

Menurutnya, sudah dua minggu yang lalu Nikson selalu marah-marah, menonjok lantai dan memukul meja. 

“Nikson sudah menderita gangguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu. Direhab dibawa ke RSJ Grogol pada setahun yang lalu selama beberapa bulan perawatan tapi kemudian dibawa pulang karena sudah dinyatakan mendingan,” ujar Rony.

Sebelumnya, seorang oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) melakukan aksi tidak terpuji menghantam kepala ibu kandungnya HS (61) memakai tabung elpiji 3 kilogram (kg).

Peristiwa tragis itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga berujung kematian pada Minggu (1/12/2024).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan kejadian nahas tersebut di mana pelaku saat ini sudah ditangkap.

“Saat kejadian saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kat Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. 

Berita Rekomendasi

Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nikson Jeni Pangaribuan (41; kiri) ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Jalan Raya Narogong RT 2 RW 4, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. 
Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nikson Jeni Pangaribuan (41; kiri) ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Jalan Raya Narogong RT 2 RW 4, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam.  (Kolase Tribunnews)

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi Dan berhasil diamankan Polres Bogor.

Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi. 

Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Komentari Kasus Gus Miftah Gunakan Diksi Rakyat Jelata, Juru Bicara Istana Minta Maaf

Rio meyakinkan, meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” ujar Rio.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri ,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas