Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ikutan Lelang Aset Koruptor yang Digelar KPK 10 Desember 2024? Begini Tata Caranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang aset barang rampasan koruptor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mau Ikutan Lelang Aset Koruptor yang Digelar KPK 10 Desember 2024? Begini Tata Caranya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan koruptor pada Selasa, 10 Desember 2024.

Hari itu bertepatan dengan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

"Lelangnya tanggal 10 Desember 2024," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Syarkiyah menerangkan, masyarakat yang mau ikutan lelang harus mendaftar melalui website portal.lelang.go.id.

"Jadi bikin akun dulu di situ, akunnya harus sesuai dengan KTP. Jadi identitasnya harus sesuai dengan KTP, jangan ada yang berbeda. Karena nanti ada permasalahan di entah upload-nya atau apa pun itu," katanya.

Proses lelang bakalan dilakukan secara online melalui mekanisme open bidding.

Berita Rekomendasi

Syarkiyah mengatakan bahwa open bidding telah dimulai sejak kemarin.

"Itu semua open bidding. Open bidding lewat portal lelang. Jadi kita nge-bid-nya lewat portal lelang itu. Jadi siapa pun bisa nge-bidding," kata dia.

Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran, dan pemenang diwajibkan untuk melunasi pembayaran dalam waktu lima hari, dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga yang diketuk.

Batas waktu lelangnya dibagi menjadi tiga sesi:

Sesi 1: Pukul 10:30 WIB

Sesi II:

  • Nomor Urut 1–2: pukul 10:40 WIB
  • Nomor urut 3–11: pukul 10:45 WIB
  • Nomor Urut 12–26: pukul 10:50 WIB
  • Nomor Urut 27–70: pukul 11:00 WIB

Sesi III:

  • Nomor Urut 1: pukul 13:15 WIB
  • Nomor Urut 2–3: pukul 13:30 WIB
  • Nomor Urut 4: pukul 13:35 WIB
  • Nomor Urut 5: pukul 13:40 WIB
  • Nomor Urut 6–7: pukul 13:45 WIB
  • Nomor Urut 8–12: pukul 13:50 WIB
  • Nomor Urut 13: pukul 14:00 WIB
  • Nomor Urut 14–16: pukul 14:05
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas