Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Percepat Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Agar Tak Ada Pengendalian dari Lapas

Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Percepat Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Agar Tak Ada Pengendalian dari Lapas
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Bandar Lampung menyasar narkoba, Senin (29/2/2016). Pemerintah melalui desk pemberantasan narkoba yang terdiri dari TNI, Polri dan Kementerian/Lembaga bertekad ingin memerangi bahaya narkoba di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui desk pemberantasan narkoba yang terdiri dari TNI, Polri dan Kementerian/Lembaga bertekad ingin memerangi bahaya narkoba di Indonesia.

Hal ini lantaran Indonesia disebut Menkopolkam Budi Gunawan masuk dalam kategori darurat narkoba karena tak hanya jadi konsumen namun menjadi produsen hingga target pasar barang haram tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

"Di dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto telah menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas secara menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan, mantan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI), disepakati tiga hal yang menjadi komitmen bersama dalam upaya prioritas memberantas narkoba.

Baca juga: Kepala BNN Ungkap Indeks Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Rp 60 Juta Per Orang

"Yang pertama adalah komitmen penuh dari seluruh Kementerian Lembaga yang hadir pada rakor kali ini untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba," ucapnya.

Sinergi yang dilakukan mencakup koordinasi intensif dalam tindakan preventif, penegakkan hukum, rehabilitasi, edukasi hingga kampanye pemberantasan narkoba.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya yang kedua, kata Budi Gunawan, tim ini akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba.

"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," jelasnya.

"Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

Selanjutnya, ketiga yakni pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini. 

Sebelumnya, Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.

"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Ditangkap karena Narkoba, Berikut Sosoknya

Menurutnya, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun. 

Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.

"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.

Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto. 

Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas