Puan Umumkan Masa Reses Anggota DPR pada 6 Desember hingga 20 Januari 2025
Masa reses anggota DPR untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan masa reses anggota DPR untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Puan mengatakan, masa reses ini akan berlangsung mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
"Atas nama pimpinan DPR RI saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025, DPR RI memasuki masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Selamat memasuki masa reses," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Johanis Tanak Tak Hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI, Tetap Disahkan Jadi Pimpinan KPK 2024-2029?
Puan juga menyampaikan ucapan selamat Hari Natal kepada anggota DPR yang merayakannya serta Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya juga ingin mengucapkan selamat hari natal bagi anggota yang merayakannya dan selamat tahun baru 2025 bagi kita semua," ujarnya.
Dalam rapat ini, Puan didampingi empat wakil ketua DPR di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Berdasarkan catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, rapat ini dihadiri 308 orang anggota DPR, serta izin sebanyak 27 anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.