Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Saksi Terima Uang Rp 3 Juta untuk Setiap Pengadaan di Basarnas, Buat Beli Bakso Hingga Cicilan Motor

Mahmud Afandi selaku pegawai Basarnas mengaku mendapatkan uang Rp 3 juta untuk setiap proses pengadaan di Basarnas berhasil diselesaikan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Terima Uang Rp 3 Juta untuk Setiap Pengadaan di Basarnas, Buat Beli Bakso Hingga Cicilan Motor
Tribunnews.com/Rahmat
Sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Mahmud Afandi selaku pegawai Basarnas mengaku mendapatkan uang Rp 3 juta untuk setiap proses pengadaan di Basarnas berhasil diselesaikan.

Adapun hal itu disampaikan Mahmud pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Ada menerima sesuatu?" tanya hakim Tony Irfan di persidangan kepada Mahmud. 

Kemudian Mahmud mengatakan dirinya menerima sejumlah uang dari setiap proses pengadaan selesai di Basarnas

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan uang tersebut dari Riki Hansyah Yudi Muharam selaku staf marketing CV Delima Mandiri. 

"Sekitar Rp 3 jutaan Yang Mulia. Dari siapanya kami tidak mengingatnya, tapi itu sumbernya dari Pak Riki," jelas Mahmud di persidangan. 

Kemudian Mahmud mengungkapkan bahwa uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan pribadi. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari Yang Mulia. Beli bensin, bayar cicilan motor, beli bakso," jelas Mahmud. 

Majelis hakim lalu meminta uang yang pernah diterima tersebut untuk dikembalikan. 

"Siap," jawab Mahmud. 

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas