Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawawi Pomolango Pamer Capaian KPK Selama 4 Tahun, Klaim Pulihkan Aset Negara Rp 2,4 Triliun

Di tahun 2024 ini, lanjut Nawawi, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nawawi Pomolango Pamer Capaian KPK Selama 4 Tahun, Klaim Pulihkan Aset Negara Rp 2,4 Triliun
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023). KPK mengungkap telah berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 2,4 triliun dari penanganan kasus korupsi periode 2020–2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 2,4 triliun dari penanganan kasus korupsi periode 2020–2024.

Triliunan rupiah tersebut kemudian disetorkan kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Baca juga: Ketua KPK Terpilih soal Kasus Harun Masiku: Itu Jadi Target Kami

"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020–2024, KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi sala satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak, yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam pidato pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang Merah Puih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

 

Di tahun 2024 ini, lanjut Nawawi, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar. 

"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Nawawi menyebutkan, sepanjang 2020–2024, KPK telah menangani sekitar 597 perkara. 

Ratusan perkara tersebut terjadi di sektor penting, seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca juga: Nawawi Pomolango Ungkap 5 Tahun Terakhir KPK Usut 597 Kasus Korupsi

"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," sebut dia.

Sejak awal pembentukannya, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

KPK tidak hanya bertugas menindak pelaku korupsi, tetapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan sistem layanan publik dan pendidikan antikorupsi yang bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas