Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kata Menkes Soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) belum dibicarakan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Kata Menkes Soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
Tribunnews.com
Ilustrasi minuman berpemanis - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

Budi mengatakan rencana tersebut sebentar lagi akan dibicarakan.

"Sebentar lagi, belum diomongin itu," kata Menkes di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin, (9/12/2024).

Baca juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Menperin Agus Gumiwang: Perlu Insentif demi Jaga Beli

Pihaknya kata Budi sudah memiliki rekomendasi terkait rencana tersebut. Namun rekomendasi itu belum bisa diungkapkan sekarang.

"Kami sudah ada, tetapi belum diomongin karena kami ingin beresin dulu quick win pak presiden dulu," katanya.

Menkes berharap cukai minuman berpemanis tersebut dapat diterapkan secepatnya.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," pungkasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pengenaan tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis adalah demi mengendalikan efek samping dari konsumsi minuman manis.

Menurut Nirwala, Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dalam hal ini mendukung program kesehatan yang digalakkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Utamanya dari sisi fiskal.

"Karena kan apa sih tujuannya pengenaan cukai? Kan untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang menimbulkan eksternalitas negative kan. Jadi pengenaan cukai itu merupakan dukungan Kemenkeu terhadap program kesehatan," kata Nirwala kepada wartawan di Kanwil DJBC Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Nirwala bilang, pemberian tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis itu juga untuk meminimalisir terjadinya kasus obesitas ditengah masyarakat Indonesia.

Baca juga: Pakar: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Sejalan dengan Penelitian

"Kalau minuman berpemanis itu Kemenkeu sesuai dengan tusi mendukung program Kemenkes. Efek-efek tadi kan misalnya, menyebabkan obesitas, diabetes melitus yang tipe 2 karena pola konsumsi kan," ujar dia.

"Demikian juga misalnya kayak minuman berpemanis tadi, fungsinya Kemendikbud ya mendidik anak-anak kan ‘Hey jangan konsumsi gula berlebihan’. Jadi kan ga mungkin Kemenkeu ikut campur ke Kemendikbud," imbuhnya.

Namun, Nirwala juga mengatakan bahwa kebijakan ini masih perlu di konsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pungutan cukai terhadap minuman berpemanis.

"Jadi itu ya tentunya dalam menentukan mekanisme segala macam, ingat bahwa cukai itu kan pungutan ya. Kan berarti harus dikonsultasikan ke DPR dalam hal ini komisi XI, setiap pungutan harus dikonsultasikan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas