Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2024, Cukup Siapkan NIK Peserta Didik
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini sudah memasuki pencairan tahap 2 di bulan Desember 2024, berikut panduan pengecekannya, cukup gunakan NIK saja.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan mengecek pencairan KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2024.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan dana bantuan untuk para siswa di Jakarta.
KJP Plus saat ini sudah memasuki tahap pencairan yang kedua.
Tahap 2 pencairan KJP Plus bulan November hingga Desember ini sudah mulai cair 6 Desember 2024.
Untuk status penerima dan besaran dana bantuannya berbeda-beda, cek di laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Peserta dapat mengecek status penerima KJP Plus hanya menggunakan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) saja.
Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Desember 2024
- Pertama buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik Penerima KJP Plus
- Pilih tahun 2024
- Lalu masukkan tahap penyaluran
- Terakhir klik "Cek"
Baca juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024, Cair Mulai Hari Ini
Besaran Bantuan Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2024
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
2. Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000
Baca juga: 8 Berkas Persyaratan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 18 September 2024
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Jenjang SMP, PKBM, SLB Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Daftar
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
- Siswa Aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga Tidak Mampu
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Pendidikan Lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.