BNN RI Kolaborasi dengan DPR dalam Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika
BNN RI Kolaborasi dengan DPR dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN menghadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sosialisasi dan pengukuhan itu dilakukan di Sekretariat Jenderal DPR RI, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., mengungkapkan bahwa aksi P4GN ini merupakan bagian dari upaya besar bangsa Indonesia dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tanah air, khususnya di lingkungan Setjen DPR RI.
Baca juga: Perangi Narkoba Hingga ke Akar-akarnya, BNN RI Evaluasi Program Intervensi Berbasis Masyarakat
Adapun aksi P4GN yang gencar dilakukan oleh DPR RI adalah dengan memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai, sebagai bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya narkotika serta dampak penyalahgunaannya dengan menekankan pada pentingnya tindakan preventif.
"Kami percaya dengan kerja sama erat antara Sekretariat Jenderal DPR RI dengan BNN, masyarakat dan seluruh pihak terkait, Kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.
Sebagai wujud komitmen aksi program P4GN, sejak tahun 2018 hingga 2024 Setjen DPR RI bersama BNN telah melaksanakan berbagai kegiatan secara rutin berupa penyediaan informasi dan sosialisasi bahaya narkotika.
Baca juga: Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI
Selanjutnya, memasukkan kurikulum bahaya narkotika kepada Calon Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK), serta screening melalui tes urine kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.
"Selain itu, Kami juga berkomitmen untuk memberikan sanksi berat kepada pegawai maupun pejabat di lingkungan Setjen DPR RI yang terindikasi menyalahgunakan narkotika," lanjut Indra Iskandar.
Ini merupakan bukti nyata bahwa Setjen DPR RI sangat aktif dan berkomitmen kuat dalam mendukung upaya pemerintah dalam P4GN guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Senada dengan Sekjen DPR RI, Kepala BNN RI mengungkapkan bahwa BNN telah mempunyai komitmen bersama untuk melakukan tindakan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Akuntabilitas dalam Pengelolaan Barang Milik Negara, BNN RI Raih Penghargaan Anugerah Reksa Bandha
Tindakan itu berupa pemeriksaan urine secara rutin sebagai bentuk intervensi kognitif agar dapat menimbulkan kesadaran.
"Saya berharap tanpa pemeriksaan urine pun yang dilakukan secara rutin, para pegawai di lingkungam Setjen DPR RI ini sudah bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, sudah bisa menyatakan tidak pada narkoba, sudah bisa memberikan informasi kepada petugas penegak hukum ada temannya menggunakan narkoba," ujar Marthinus Hukom.
Kepala BNN RI juga memberikan apresiasi kepada Setjen DPR RI yang telah memasukkan kurikulum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada para Calon Aparatur Sipil Negara.
Selain itu juga memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang kedapatan memakai narkoba.
Mengakhiri kegiatan, Kepala BNN RI memberikan piagam penghargaan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI atas komitmennya dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar.