Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri

Boyamin Saiman beberkan alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta soal perkara melibatkan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberkan alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta soal perkara melibatkan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta.

Gugatan tersebut soal dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Boyamin Saiman mengatakan alasan Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta jadi pihak termohon. Agar ada kejelasan mengenai perkara kasus pemerasan yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

“Prinsipnya kita ini sebenarnya penuntasan perkara. Karena kita korban, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024). 

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan jika perkara tersebut sudah dihentikan atau SP3. Menurutnya itu kewenangan penyidik.

“Tapi yang pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih (SP3) saja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih,” kata Boyamin.

Kemudian dikatakan Boyamin, pihaknya meyakini penetapan tersangka Firli itu sah. Hal itu dikarenakan eks pimpinan KPK tersebut pernah mengajukan prapradilan dan ditolak.

“Jadi otomatis ini sebagai ikhtiar kami, memaksa istilahnya begitu, memaksa penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” terangnya.

Lanjutnya kenapa kemudian supaya lengkap, penuntut pun digugat jadi termohon dua yaitu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Supaya tidak saling lempar bola.

“Kalau saya gugat polisi alasannya, oh jaksanya (Beralasan), kita gugat polisi, nanti jaksanya. maka kita gugat dua-duanya penyidik dan penuntut. Supaya apa? Mereka bisa menjawab apa sih yang terjadi dan kenapa ini berlarut-larut?” jelasnya.

Atas hal itu Boyamin Saiman menegaskan jawabannya akan terungkap besok pada persidangan praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas