Komisi IV DPR Bakal Sidak Perusahaan Nakal yang Tak Mau Reboisasi
Menurut Rajiv, inspeksi mendadak atau sidak itu akan dilakukan setelah anggota DPR RI melakukan masa sidang ke-2 Tahun 2024
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI akan melakukan pengecekan langsung terhadap perusahaan tambang pengguna izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk merehabilitasi lahan yang rusak akibat kegiatan usaha mereka.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv mengatakan masih ada perusahaan nakal yang tidak melakukan rehabilitasi lahan terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS).
"Kita ingin mendorong Komisi IV DPR RI untuk turun langsung cek ke lapangan perusahaan tambang yang nakal," kata Rajiv pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Rajiv, inspeksi mendadak atau sidak itu akan dilakukan setelah anggota DPR RI melakukan masa sidang ke-2 Tahun 2024.
"Untuk perusahaan yang disidak, tentunya random nanti," ujarnya.
Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-382, Rajiv NasDem Soroti Banjir dan Infrastruktur
Rajiv menegaskan, kegiatan sidak ini untuk mendukung program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan reboisasi 12,7 juta hektare hutan di Indonesia karena mengalami kerusakan.
"Kita mau memastikan ucapan program Presiden Prabowo dilaksanakan oleh Kementerian kepada perusahaan-perusahaan tambang. Jangan barangnya sudah diambil, tapi tidak direboisasi. Jadi, kita ingin memastikan program Pak Presiden Prabowo tentang reboisasi benar terlaksana," tegasnya.
Saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 20 November 2024 lalu, Rajiv juga meminta Raja Juli untuk menindak perusahaan tambang yang nakal.
Dia meminta Raja Juli berani mencabut IPPKH perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tambang yang tidak melakukan rehabilitasi lahan.
"Saya mau tanya komitmen Pak Menteri Kehutanan, berani tidak mencabut IPPKH perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi yang sudah diperintahkan Kementerian kehutanan," kata Rajiv ketika itu.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia