TNI AL Gagalkan Penyelundupan 348.800 Bungkus Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 348.800 bungkus rokok non cukai (ilegal) di Pelabuhan Merak, Banten pada Selasa (10/12/2024).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Lapora Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan upaya penyelundupan rokok non cukai (ilegal) di Pelabuhan Merak, Banten pada Selasa (10/12/2024).
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan kegiatan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terdapat satu unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa.
Baca juga: Profil Laksdya TNI Rachmad Jayadi, Eks Pangkogabwilhan I yang Jadi Pati Mabes TNI AL
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci.
Selain itu, tim juga tidak menemukan keberadaan sopir dan kernet mobil tersebut.
Baca juga: TNI AL Dumai Gagalkan Pemberangkatan 17 PMI Non-Prosedural dan 24 Warga Bangladesh ke Malaysia
Setelah diselidiki dan memantau cukup lama, sopir dan kernet dipastikan melarikan diri.
Tim Lanal Banten kemudian melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan.
Setelah dibongkar ternyata kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal.
Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk Coffee Origin Stik," tulis keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Rabu (11/12/2024).
"Diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL adalah sekitar Rp.9.626.880.000 (Rp9,6 miliar)," sambung keterangan itu.
Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 55 huruf (c).
Perbuatan itu juga dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Adapun saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Merak Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tulis keterangan itu.
Baca juga: 14 Jam Naik Kapal Antar Logistik Pilkada Ke Pulau Enggano, Pemprov Bengkulu Ditawari Bantuan TNI AL
"Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh prajuritnya agar mampu untuk menanggulangi ancaman tindak pidana, dalam hal ini penyelundupan rokok ilegal di Banten," sambung keterangan tersebut.