10 Daftar UMP Terendah 2025 di Indonesia, Paling Rendah Provinsi Jawa Tengah
Berikut daftar 10 UMP terendah di Indonesia tahun 2025, paling rendah pertama berada di provinsi Jawa Tengah, ini penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar 10 Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang paling rendah di seluruh Indonesia.
Pada tahun ini pemerintah resmi menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.
Prosentase kenaikan 6,5 persen diperoleh dari besaran UMP tahun 2024 pada masing-masing daerah.
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal pada 18 Desember 2024, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan kenaikan UMP tahun 2025, UMP paling rendah adalah di provinsi Jawa Tengah.
Mengutip jatengprov.go.id, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen.
Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402.
Dari 38 provinsi di Indonesia, berikut daftar 10 UMP terendah pada tahun 2025.
Baca juga: 10 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 Ada DKI Jakarta dengan Angka Rp5.396.761
Daftar 10 UMP Terendah Tahun 2025
1. Jawa Tengah: Rp 2.169.349
2. Jawa Barat: Rp 2.191.232
3. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
4. Jawa Timur: Rp 2.305.984
5. Jawa Timur: Rp 2.305.984
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.