Daftar UMP 2025 se-Jawa: Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Daerah Mana Paling Tinggi?
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 se-Pulau Jawa yaitu Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
UMP juga berfungsi sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum di setiap kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 se-Pulau Jawa yaitu Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
UMP 2025 se-Jawa
1. UMP Jakarta 2025
UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
Mengikuti instruksi dari presiden, UMP Jakarta 2025 naik sekira 6,5 persen atau Rp 329.380 dibanding UMP 2024.
Tahun ini, UMP Jakarta sebesar 5.067.381.
2. UMP Banten 2025
Pemprov Banten juga telah menetapkan besaran UMP tahun 2025.
Diputuskan UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812.
Artinya, UMP Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 177.307.
Baca juga: Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
3. UMP Jawa Barat 2025
Langkah serupa juga diambil oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dengan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan demikian, UMP Jabar 2025 naik sebesar Rp 133.737.
Dari semula Rp 2.057.495 pada 2024, kini UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238.
UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.