Sampaikan Pembelaan di Sidang, Helena Lim Mengaku Bangga Dijuluki Crazy Rich PIK
Helena Lim juga mengaku bangga, apa yang ia lakukan selama ini bisa menjadi contoh yakni meskipun dirinya seorang wanita namun bisa menghidupi keluar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim mengaku bangga selama ini dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) oleh masyarakat di media sosial.
Helena menganggap sebutan itu sebagai buah hasil kerja kerasnya selama ini sebagai seorang pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange.
Hal itu Helena samapaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 (delapan) tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Helena awalnya menceritakan soal kesuksesannya sebagai pengusaha banyak mendapat sorotan dari khalayak luas terlebih masyarakat yang bernasib seperti dirinya yakni menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya.
Dari sorotan itu, kemudian timbulah sebutan Crazy Rich PIK yang dialamatkan terhadap dirinya dari ranah media sosial.
Helena mengatakan, meski sebutan itu bukan dirinya yang membuat, namun ia mengaku cukup bangga atas julukan tersebut.
"Tetapi, memang saya akui bahwa saya bangga saat itu karena hasil kerja keras saya sejak muda mendapat akreditasi dan apresiasi dari netizen," ucap Helena di kursi terdakwa.
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok, Diduga Terkait Kasus Harun Masiku
Lebih jauh, Helena juga menyebut bahwa dirinya layak mendapat julukan Crazy Rich PIK terlebih selama ini ia berjuang sendirian untuk menghidupi anak dan keluarganya.
Helena Lim juga mengaku bangga, apa yang ia lakukan selama ini bisa menjadi contoh yakni meskipun dirinya seorang wanita namun bisa menghidupi keluarganya.
"Tanpa dukungan suami dan orang tua, mampu bertahan menghidupi anak-anaknya, orang tuanya bahkan bisa menjadi wanita yang mandiri dan berdaya tidak hanya di mata keluarga tetapi juga di mata masyarakat," pungkasnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU menuntut terdakwa Helena Lim dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Eks Petinggi PT Timah: Kalau Saya Terlibat dan Makan Uang Haram, Dituntut 1.000 Tahun Pun Saya Siap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.