DPR Didorong Pakai Hak Angket untuk Periksa Polri, Mahfud MD: Biasanya Putus di Tengah Jalan
Mahfud MD menanggapi terkait munculnya usulan masyarakat sipil agar DPR RI menggunakan hak angketnya untuk menyelediki kewenangan Polri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD menanggapi terkait munculnya usulan masyarakat sipil agar DPR RI menggunakan hak angketnya untuk menyelediki kewenangan Polri dalam penggunaan senjata api (senpi) atau pengendalian massa.
Usulan tersebut muncul menyusul rentetan kasus kekerasan terhadap masyarakat yang melibatkan Polri.
Baca juga: Muncul Usulan DPR Pakai Hak Angket Atau Interpelasi Untuk Selidiki Maraknya Kasus Kekerasan Polisi
Menurut Mahfud, usulan tersebut bisa direspons secara positif oleh DPR.
Akan tetapi, menurutnya hal tersebut lebih baik direspons oleh pemerintah.
Baca juga: Prabowo Berharap Polri Makin Profesional, Disiplin, dan Berbakti Kepada Bangsa
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Seminar Nasional “Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2025” di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (12/12/2024).
"Ya silakan aja. Yang masyarakat sipil menurut saya bisa saja direspon secara positif oleh DPR. Dan sebenarnya lebih responnya itu lebih diperlukan dari pemerintah ya. Terutama pimpinan negara," kata Mahfud.
"Kalau DPR kan gitu-gitu saja. Nanti ada angket, ada apa. Putus di tengah jalan biasanya kan. Lalu terjadi political trade off atau macam-macam. Ya lebih baik pemerintah aja. Internal Polri aja menurut saya yang lebih efektif ya," sambungnya.
Menurutnya Polri juga harus mendengar kritik dan masukan masyarakat sipil terkait hal tersebut.
Ia mengingatkan hal itu karena apa yang disampaikan masyarakat sipil bedasarkan data dan fakta.
"Polisi harus mendengar. Terutama presiden harus memberi perhatian khusus. Karena yang dikatakan oleh masyarakat sipil. Itu adalah fakta. Bukan opini. Data-datanya ada. Orang-orangnya ada. Peristiwanya jelas gitu ya," kata Mahfud.
"Meskipun tidak keseluruhan polisi melakukan itu. Tapi itu menjadi sangat penting. Karena kalau itu tidak ditata dari sekarang ya kapan lagi," pungkas dia.
Baca juga: IPW: Desakan Pelucutan Senjata Api Anggota Polri Tidak Realistis, Kejahatan Bisa Makin Brutal
DPR Dinilai Lemah Dalam Pengawasan
Diberitakan sebelumnya, Amnesty International Indonesia (Amnesty) dalam rekomendasinya atas rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Januari sampai November 2024 di antaranya mendorong DPR menggunakan hak angket atau hak interpelasi guna menyelidiki hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.