Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Hukum GPU akan Kawal hingga Inkrah

Terkait putusan itu, tim advokasi hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, menyampaikan apresiasi. Menurut

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Hukum GPU akan Kawal hingga Inkrah
Tribunsumsel.comCOM/Eko Hepronis
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim diketuai Achmad Syaripudin dalam sidang putusan di PN Lubuk Linggau, Rabu, 11 Ddesember 2024.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan empat poin utama putusan untuk kedua terdakwa. 

Di antaranya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa, yaitu yang memberatkan perbuatan keduanya membuat kerugian pada PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Berita Rekomendasi

Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok, Diduga Terkait Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT SKB.

Jaksa menilai media terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Atas hal tersebut keduanya dituntut vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Terkait putusan itu, tim advokasi hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, menyampaikan apresiasi.

Menurut Yusfiansyah, putusan itu menunjukkan integritas pengadilan.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengawal kasus hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," ujar Yusfiansyah, dalam keterangan persnya, Kamis (12/12/20224).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas