Fokus Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Agama Resmikan Kota Padang Sebagai Kota Wakaf
Kemenag bersama Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Kota Padang sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Kota Padang sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, program ini menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Sumbar.
“Saya yakin, Bapak dan Ibu tidak akan keberatan jika diminta untuk berwakaf sebesar Rp50.000 atau Rp100.000 setahun. Keistimewaan wakaf terletak pada keabadiannya," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
"Apa yang kita wakafkan, akan mengalir pahalanya hingga kiamat, tanpa pernah berkurang. Inilah nilai lebih dari wakaf: manfaatnya yang abadi, terus berkembang tanpa henti," tambah Kamaruddin.
Menurutnya, penetapan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan kontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Kamaruddin mengatakan, Provinsi Sumatra Barat dikenal dengan masyarakat yang religius.
Potensi ini, kata Kamaruddin, harus direfleksikan dalam mewujudkan perhatian kepada sesama.
Dirinya menyebut, jika hal itu diterapkan, maka hasil investasi wakaf tersebut harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami optimis dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumbar, program ini dapat dimaksimalkan sehingga berbagai persoalan sosial, terutama peningkatan kesejahteraan warga, dapat teratasi, serta hadirnya program Kota Wakaf ini menjadikan masyarakat semakin sadar manfaatnya berwakaf,” kata Kamaruddin.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kota Padang merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024.
Selain Kota Padang, ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah.
“Kota Padang merupakan kota yang terakhir diluncurkan pada tahun 2024, kami komitmen program ini akan menyebar se-Indonesia,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenag Gandeng Pemerintah Daerah, Luncurkan Kota Wakaf Tasikmalaya
Untuk memastikan program berjalan optimal, pihaknya bekerja sama dengan BWI setempat memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada nazir yang mengelola dana wakaf untuk umat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.