Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Anggota Berhalangan Hadir, 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Batal Divonis Hari Ini

Hakim Maryono pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis tersebut dan kembali digelar pada Jumat (13/12/2024) besok.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim Anggota Berhalangan Hadir, 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Batal Divonis Hari Ini
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK ditunda Jumat 13 Desember 2024 besok lantaran salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir, Kamis (12/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda, Jum'at (13/12/2024) besok.

Sidang yang sedianya digelar hari ini, Kamis (12/12/2024) terpaksa ditunda lantaran belum tercapainya musyawarah antara Majelis Hakim terkait putusan yang bakal dijatuhkan terhadap para terdakwa.

Baca juga: 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selain belum tercapainya hasil musyawarah, dijelaskan Ketua Majelis Hakim Maryono, penundaan sidang ini juga karena salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir.

"Sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya, namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai, selain itu Ibu Sri, Hakim Anggota juga sedang berhalangan. Jadi kami belum bisa membacakan hari ini," kata Hakim di ruang sidang.

Alhasil Hakim Maryono pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis tersebut dan kembali digelar pada Jumat (13/12/2024) besok.

"Akan kita bacakan besok, Jum'at itu di tanggal 13 (Desember 2024)," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi sebelumnya para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara dalam kasus Pungli Rutan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Cerita Lengkap Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Akui Sulit Lapor Wapres Gibran, Disdik Turun Tangan

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas