Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Soesilo yang Pernah Bertemu Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur Seharusnya Divonis Bebas

Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan kasus Gregorius Ronald Tannur, harusnya terdakwa bebas.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Soesilo yang Pernah Bertemu Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur Seharusnya Divonis Bebas
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan kasus Gregorius Ronald Tannur, harusnya terdakwa bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim kasasi, Hakim Agung Soesilo, menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan kasus Gregorius Ronald Tannur

Ia menilai terdakwa seharusnya divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya.

Pendapat tersebut tercantum dalam salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024.

Menurut Soesilo, Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat melakukan tindak pidana terhadap Dini Sera Afrianti, yang tewas akibat luka robek pada organ hati. 

Ia menilai alat bukti, termasuk rekaman CCTV, tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa Ronald melindas korban dengan mobil. 

“Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam pendapatnya, dikutip Tribunnews, Kamis (12/12/2024). 

Namun, dua hakim agung lainnya dalam majelis kasasi, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, tidak sependapat. 

Berita Rekomendasi

Mereka menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, membatalkan vonis bebas sebelumnya.

Baca juga: MA Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Sebagai informasi, kasus Ronald Tannur menjadi sorotan setelah terungkap dugaan suap dalam vonis bebas PN Surabaya. 

Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi. 

Di tingkat kasasi, mantan pegawai MA, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi makelar kasus untuk mempengaruhi putusan.

Meski demikian, tim pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik oleh majelis kasasi. 

Soesilo mengakui pernah bertemu Zarof Ricar di Makassar, tetapi membantah adanya diskusi terkait kasus ini.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas