Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ria Beauty, Kementerian Kesehatan Perintahkan Dinkes Rutin Cek Izin Klinik Kecantikan

Kementerian Kesehatan meminta agar kasus klinik Ria Beauty tidak terjadi lagi, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar berperan aktif

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Ria Beauty, Kementerian Kesehatan Perintahkan Dinkes Rutin Cek Izin Klinik Kecantikan
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, dan kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menuturkan, agar kasus klinik Ria Beauty tidak terjadi lagi, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat.

Hal ini merespons kasus praktik ilegal Ria Beauty.

Ria yang merupakan pemilik merupakan lulusan sarjana perikanan namun nekat membuka klinik dengan modal sertifikat kursus kecantikan.

Aji menegaskan, fasilitas kesehatan (faskes) yang berpraktik harus memiliki surat izin operasional resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Koordinasi lintas sektor akan ditingkatkan, terutama pada proses penilaian perizinan agar sesuai standar yang ada. Pengawasan rutin terhadap faskes yang telah berizin akan terus dilakukan, baik pada klinik dengan pelayanan kedokteran estetik maupun klinik lainnya yang berada di wilayah kewenangan instansi terkait, dan juga berdasarkan aduan masyarakat," kata dia kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Ia mengungkapkan, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik klinik kecantikan yang tidak bertanggung jawab, maka masyarakat diimbau untuk memastikan faskes tersebut memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroprasi, dengan mengonfirmasi status akreditasi faskes.

Berita Rekomendasi

Memastikan setiap dokter di klinik tersebut memiliki izin praktik sesuai kompetensi dan kewenangannya.

Menurutnya, cerdas memilah informasi dari media sosial, meningkatkan literasi dari sumber terpercaya, dan konfirmasi ke ahlinya sebelum memutuskan melakukan tren perawatan kecantikan tertentu.

Baca juga: BPOM Selidiki Krim dan Serum Treatment Hilangkan Bopeng Klinik Ilegal Ria Beauty

"Banyak bertanya kepada pihak pemberi layanan kesehatan terkait kesesuaian layanan, pemberian obat dan/atau alat yang aman, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemberi layanan," pesan Aji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas