Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Ketersediaan Data Femisida Penting untuk Penanganan Kasus

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Ketersediaan Data Femisida Penting untuk Penanganan Kasus
Freepik
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKART A- Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan hasil pemantauan tentang pembunuhan perempuan berbasis gender atau femisida tahun 2024. 

Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media online untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024, dengan menyaring 33.225 berita dan ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. 

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya.

Bertolak dari hasil-hasil  pemantauan pemberitaan femisida tahun 2024, Komnas Perempuan antara lain mendorong agar  Biro Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan terpilah femisida.

Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati tegaskan ketersediaan data menjadi penting dalam penanganan kasus femisida.

“Ketersediaan data tentang kasus femisida merupakan hal yang penting sebagai pintu masuk proses analisis kerentanan perempuan. Agar selanjutnya dapat diambil langkah-langkah pencegahan, penanganan adil gender dan pemulihan untuk korban," ungkapnya dilansir dari website resmi, Kamis (12/12/2024)

"Karenanya Komnas Perempuan menginisiasi pemantauan data sekunder berupa pantauan media kasus pembunuhan terhadap perempuan ini,” lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Komnas Perempuan merekomendasikan BPS melakukan pendataan terpilah kasus femisida dengan mengacu standar UNODC dan UN Women;  Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Komnas Perempuan mendorong BPS membangun sistem data terpilah berbasis gender untuk kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Untuk memenuhi keadilan bagi korban, hakim perlu mengintegrasikan indikator femisida sebagai alasan pemberatan dalam putusan pengadilan dan aparat penegak hukum.

Selanjutnya mengajukan restistusi atau ganti kerugian kepada pelaku untuk selanjutnya diberikan ke Ahli Waris Korban. 

Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI agar membangun beberapa hal. 

Pertama, Sistem penilaian Tingkat Kebahayaan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) untuk mencegah eskalasi kekerasan yang memburuk atau berakhir femisida.

Kedua, memfasilitasi fasilitas pemulihan bagi keluarga korban femisida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas