Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Eks Bos PT Timah Emil Ermindra, Pengacara Sebut Jaksa Tak Becus Hadirkan Tetian Wahyudi

Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak becus lantaran tidak mampu menghadirkan Tetian Wahyudi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembelaan Eks Bos PT Timah Emil Ermindra, Pengacara Sebut Jaksa Tak Becus Hadirkan Tetian Wahyudi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Emil Ermindra beserta tim penasihat hukumnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra menilai Jaksa Penuntut Umum tidak becus lantaran tidak mampu menghadirkan Tetian Wahyudi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Emil Ermindra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dalam pleidoinya, menurut tim hukum, Tetian Wahyudi memiliki peran penting dalam kasus korupsi timah ini sehingga kehadirannya patut ditunggu untuk membuat terang perkara ini.

Namun dijelaskan penasihat hukum, Jaksa justru terkesan tak berupaya maksimal untuk menghadirkan Tetian Wahyudi dalam di persidangan tersebut.

"Ini menunjukkan jaksa penuntut umum tidak berniat membuat perkara ini menjadi terang namun malah menyudutkan orang lain yang tidak bersalah dengan dalih yang tidak berdasar dan menyesatkan," ucap tim penasihat hukum.

Selain itu, Tetian menurut penasihat hukum selama ini juga sebagai pelaku utama khususnya yang diduga memperkaya terdakwa Emil Ermindra dengan memberi uang Rp 493.399.704.345 dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Baca juga: Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Berita Rekomendasi

Akan tetapi menurut penasihat hukum, Jaksa justru berdalih bahwa Tetian Wahyudi saat ini telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa berdasarkan penelusuran penasihat hukum pada website Pelayanan Kejaksaanagung.co.id/layanan/permohonan/DPO tidak terdapat nama Tetian Wahyudi di dalam DPO," terangnya.

Lebih jauh terkait aliran uang, Jaksa kata penasihat hukum juga tidak mampu membuktikan bahwa Emil telah memperkaya diri dari kerja sama pengolahan bijih timah.

Pasalnya menurut mereka hal itu tidak terbukti berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kliennya setiap tahunnya selama menjabat Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Baca juga: Terdakwa Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Helena Lim

"Bahwa berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terdakwa Emil Ermindra setiap tahunnya selama menjabat sebagai direktur keuangan, tidak terdapat penambahan harta yang tidak wajar," ujarnya.

Alhasil dijelaskan penasihat hukum pun menuding bahwa tuduhan Jaksa yang menyebut Emil telah memperkaya diri dalam kasus tersebut tidak berdasarkan pola pikir yang jernih.

"Sedangkan tidak ada penemuan kekayaan yang dialami terdakwa Emil Ermindra dan ketidakbecusan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Tetian Wahyudi selaku pelaku utama adalah tindakan yang keji dan zolim," pungkasnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Adapun dalam kasus ini, Emil Ermindra bersama Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi dan Emil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut pidana penjara, Mereka berdua juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas