Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana

Agenda persidangan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan terhadap Firli Bahuri besok MAKI dan LP3HI akan membawa saksi ahli.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

Agenda hari ini sesuai jadwal memperlihatkan pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

Baca juga: MAKI Gugat Polisi karena Firli Bahuri Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Tegaskan Perkara Terus Berjalan

Pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak dari pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa sembilan alat bukti surat.

Sementara itu termohon Polda Metro Jaya membawa 22 alat bukti surat dan Kejati Jakarta delapan bukti surat.

Setelah pemohon dan termohon selesai memperlihatkan alat bukti surat, Hakim Lusiana Amping di persidangan mengagendakan sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi dari pemohon.

"Bukti surat cukup hari ini. Kemudian ada saksi yang mau dihadirkan dari termohon," tanya hakim Lusiana di persidangan.

Berita Rekomendasi

Adapun dari pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta tak berencana membawa saksi. 

Sedangkan dari pihak MAKI dan LP3HI bakal membawa satu saksi ahli pidana pada persidangan besok.

Baca juga: Boyamin Saiman Bernazar Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan

Duduk Perkara

Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas