Ada Temuan Bukti Baru Kasus Harun Masiku, Jadi Alasan KPK Baru Periksa Yasonna Laoly
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Yasonna Laoly baru diperiksa sekarang terkait kasus Harun Masiku karena ada temuan bukti baru.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara terkait alasan mengapa politikus PDIP Yasonna Laoly baru diperiksa KPK sekarang, saat tak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Diketahui pemeriksaan Yasonna Laoly ini diduga terkait kasus buron Harun Masiku.
Tessa mengungkap KPK baru memeriksa Yasonna Laoly sekarang karena baru menemukan bukti baru terkait kasus Harun Masiku.
Karena menurut Tessa, penyidik harus memiliki dasar yang pasti untuk memanggil saksi dalam suatu kasus,
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait."
"Kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," terang Tessa dilansir Kompas.com, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut Tessa menegaskan, pemeriksaan Yasonna ini baru dilakukan bukan karena status Yasonna yang tak lagi jadi menteri.
Namun memang karena penyidik berpegangan pada alat bukti dalam proses pemeriksaan saksi.
"Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak-enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," tegas Tessa.
Terkait alat bukti yang dimiliki penyidik, Tessa belum mau mengungkapkannya kepada publik.
Baca juga: Mangkir, Yasonna Laoly Dijadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus DPO Harun Masiku Rabu Depan
Karena hal itu hanya penyidik yang memahaminya.
"Tentunya nanti penyidik sendiri yang memahami materinya," imbuh Tessa.
Karena dalam panggilan pemeriksaan hari ini Yasonna tak hadir, maka KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
Yasonna pun akan kembali dipanggil KPK untuk pemeriksaan pada Rabu (18/12/2024) mendatang.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," tutur Tessa.
Terkait alasan ketidakhadiran Yasonna hari ini, Tessa menyebut Eks Menkumham itu memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Sehingga Yasonna pun meminta penjadwalan ulang kepada KPK.
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," imbuh Tessa.
Baca juga: Mangkir, Yasonna Laoly Dijadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus DPO Harun Masiku Rabu Depan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.