Apa Kaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku? Mengapa akan Diperiksa KPK?
KPK dijadwalkan akan memeriksa ulang Yasonna Laoly dalam kasus buronan Harun Masiku.
Editor: Hasanudin Aco
Harun adalah caleg DPR RI dari PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 pada Pemilu 2019.
Harun Masiku diduga menyuap Anggota KPU saat itu Wahyu Setiawan untuk membantunya menjadi caleg DPR terpilih 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas.
Di tahun 2020 saat kasus itu mencuat, Yasonna Laoly menjabat Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
Sekjen PDIP saat itu dijabat Hasto Kristiyanto.
Hasto juga telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di KPK terkait kasus Harun Masiku ini.
Yasonna Pernah Dilaporkan ke KPK
Pada Januari 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna Laoly ke KPK.
Yasonna yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM diduga berbohong ihwal keberadaan Harun Masiku.
Kala itu status Harun Masiku tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.
Ronny menyebut, Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari setelah tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari.
"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com dengan berita berjudul "Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan".
Menurut dia, perbuatan Yasonna dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pengungkapan perkara korupsi dapat dipidana.
"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia saat itu.