BPOM Musnahkan Obat Keras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.CO,JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memusnahkan barang bukti temuan obat keras golongan tertentu termasuk tramadol yang disalahgunakan dan obat alami herbal ilegal.
Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang.
"Kita sepakat, memusnahkan barang bukti sebagai bukti kita perang melawan apa yang disebut dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar usai melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban obat-obat tertentu ilegal, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti itu merupakan hasil temuan dari operasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Di Jawa Tengah ditemukan barang bukti dengan total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.
Barang bukti itu berupa trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiganya merupakan obat yang sering ditemui disalahgunakan di masyarakat.
Sementara di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp81 miliar.
Di tempat berbeda di wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi, ditemukan Obat Bahan Alami atau OBA ilegal bernilai sekitar Rp1,066 miliar.
OBA ilegal itu mengandung natrium diklofenak, sementara produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).
“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung,” urai Taruna Ikrar dalam penjelasannya kepada pers.
Upaya penanganan OOT ilegal saat ini menjadi salah satu fokus BPOM.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT juga dapat mengakibatkan kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal yang berujung membahayakan nyawa penggunanya.
Demikian pula dengan konsumsi OBA TIE dan/atau mengandung BKO yang tidak sesuai peraturan persyaratan teknis obat bahan alam sangat berisiko bagi kesehatan hingga dapat mengakibatkan gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya.
“BPOM berterima kasih kepada mitra pengawasan dari kementerian, lembaga, badan intelijen, pemerintah daerah, dan penegak hukum atas kerja sama yang sangat baik dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga kembali mengajak semua pihak untuk dapat ikut aktif berperan serta memutus mata rantai supply dan demand OOT maupun obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan yang dilarang.