BREAKING NEWS: Imigrasi Tangkap 12 Warga Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara
Mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara.
Mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Yuldi mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," kata Yudi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Yuldi, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.
Dia menegaskan tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.
"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal," ungkap Yudi.
Tarif PSK Vietnam
Pada Juli 2024 lalu, sejumlah PSK asal Vietnam dan China terciduk melakukan praktik prostitusi.
Lewat aplikasi kencan online, para PSK Vietnam-China ini menjajakan diri dengan tarif diatas warga lokak.
Bahkan tarifnya seharga sepeda motor bekas.