Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Imigrasi Tangkap 12 Warga Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara

Mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Imigrasi Tangkap 12 Warga Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Rupanya, VDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

"VDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, petugas langsung mengamankan kelima wanita dan seorang pria WNA yang melakukan praktik prostitusi online tersebut.

Sementraa itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menjelaskan, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk menjadi PSK

"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh VDN kemarin," jelas Andika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.

Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.

"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas