BREAKING NEWS: Imigrasi Tangkap 12 Warga Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara
Mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara.
Mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Yuldi mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," kata Yudi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Yuldi, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.
Dia menegaskan tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.
"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal," ungkap Yudi.
Tarif PSK Vietnam
Pada Juli 2024 lalu, sejumlah PSK asal Vietnam dan China terciduk melakukan praktik prostitusi.
Lewat aplikasi kencan online, para PSK Vietnam-China ini menjajakan diri dengan tarif diatas warga lokak.
Bahkan tarifnya seharga sepeda motor bekas.
Para PKS Vietnam-China ini diamankan petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Total yang diamankan sebanyak enam orang yakni berinisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam.
Sedangkan, seorang wanita berinisial LQ (33) merupakan wanita asal Tiongkok, China.
Serta seorang lelaki yang menjadi mucikari berinisial VDN yang turut diamankan oleh petugas Imigarasi Jakarta.
Kedatangan mereka ke Indonesia memang untuk menjadi pemuas lelaki hidung belang.
Lalu seperti apa tampang para PSK Vietnam-China yang menjajakan diri di Indonesia?
Berdasarkan pengamatan Tribun, para PSK Vietnam-China ini tampak terlihat masih cukup muda.
Sebab, usai PSK Vietnam-China ini dari mulai 18 tahun hingga 34 tahun.
Para wanita ini rata-rata memilki rambut dengan panjang sekitar sebahu.
Mereka berkulit putih, seperti rata-rata perempuan di wilayah Asia.
Sekalin kencan, para PSK Vietnam-China ini mematok harga Rp 10 juta kepada lelaki hidung belang.
Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar praktik prostitusi WNA setelah petugas melakukan penyamaran.
"Penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat. dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial VDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.
Kemudian, petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Rupanya, VDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.
"VDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.
Kemudian, petugas langsung mengamankan kelima wanita dan seorang pria WNA yang melakukan praktik prostitusi online tersebut.
Sementraa itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menjelaskan, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk menjadi PSK.
"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh VDN kemarin," jelas Andika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.
"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.
"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.