Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan sindikat judi daring internasional yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar
Freepik/Kompas.com M Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online. Polda Jatim mengungkap jaringan sindikat judi daring internasional yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan sindikat judi daring internasional yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam operasi besar ini, enam orang tersangka dengan peran terstruktur diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam tersangka memainkan peran penting dalam operasional jaringan ini.

Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, bertindak sebagai promotor yang gencar memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru.

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil judi.

Sedangkan EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan jejak keuangan melalui proses pencucian uang.

“Modus yang mereka gunakan sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” kata AKBP Charles, Kamis (12/12).

Berita Rekomendasi

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan fiktif, dan berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya judi daring dan TPPU yang semakin marak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring.

Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini melanggar hukum dengan ancaman hukuman berat.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan dunia maya. Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," tegas Charles.

Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan kriminal yang semakin canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka. Polda Jatim berharap masyarakat ikut berperan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini.
 
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas