Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kekerasan Polisi Naik, Usulan Angket hingga Muncul Isu Pergantian Kapolri, Siapa Inisiatornya?

Kinerja Polri disorot karena jumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Januari hingga November 2024 disebut mengalami kenaikan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Kekerasan Polisi Naik, Usulan Angket hingga Muncul Isu Pergantian Kapolri, Siapa Inisiatornya?
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Januari hingga November 2024 disebut mengalami kenaikan.

Tindakan Polisi yang menyalahi aturan terkait penggunaan senjata api ataupun kesewenangan kekuasaan jadi sorotan publik.

Amnesty International Indonesia bahkan merekomendasikan agar DPR menggunakan hak angket atau hak interpelasi guna menyelidiki hal tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, hal itu karena pihaknya ingin mengingatkan DPR memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Usman menangkap, DPR RI belakangan ini terkesan menjadi pihak yang membenarkan apa yang salah dari pihak kepolisian. 

Ia memandang DPR saat ini adalah bagian dari pengawasan kepolisian yang paling lemah.

"Jadi hak angket, hak interpelasi itu sangat penting untuk diingatkan saat ini karena yang paling lemah dalam pengawasan kepolisian adalah di DPR," ungkapnya saat diskusi di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta pada Senin (9/12/20204).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, paling tidak ada lima pengawasan kepada kepolisian.

Pertama, lanjut dia, pengawasan internal di kepolisian baik melalui Divisi Propam, Irwasum, Paminal, Irwasda, atau Karo Wasidik.

Kedua, lanjutnya, pengawasan eksekutif di tingkat presiden termasuk pengawasan di bawah Kompolnas.

Ketiga, kata dia, pengawasan di DPR atau pengawasan legislatif.

Keempat, lanjutnya, adalah pengawasan oleh institusi yang independen seperti Komnas HAM bila pihak kepolisian mengakibatkan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. 

Dan kelima, pengawas dari lembaga-lembaga NGO independen.

"Kenapa rekomendasi kami dominan kepada DPR itu karena fungsi pengawasan legislatif, fungsi pengawasan politik dari Komisi XIII itu belum terlihat efektif dalam mengawasi kepolisian," ujarnya.

Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti dalam kesempatan yang sama mengamini hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas