KLH Gelar Rakornas Pengelolaan Sampah 2024, Pemerintah Daerah Diminta Tuntaskan Masalah Sampah
Menurut Hanif, kolaborasi yang efektif sangat penting, bukan hanya sekadar deklarasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 800 peserta, termasuk 20 Gubernur, 264 Bupati/Wali Kota, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Jakarta Pusat yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026," ungkapnya.
Menurut Hanif, kolaborasi yang efektif sangat penting, bukan hanya sekadar deklarasi.
"Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen, kini saatnya kita melangkah bersama," jelasnya.
Isu Global dan Lokal
Hanif juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi isu yang kompleks baik secara global maupun lokal.
Data menunjukkan bahwa 38 persen sampah global masih tidak terkelola dengan baik, yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
"Saat ini, rata-rata satu orang menghasilkan 1 kilogram sampah per hari," tambahnya.
Dia mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca, termasuk gas metana yang lebih berbahaya dibandingkan karbon dioksida.
Hanif menegaskan perlunya upaya untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pemerintah Pusat dan Daerah didorong untuk menggalakkan budaya pilah, pilih, dan guna ulang sampah.
"Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan," tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, I Wayan Puja, menilai Rakornas ini sebagai momen evaluasi komprehensif pengelolaan sampah di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.