KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Puluhan Barang hingga Uang Disita
Penggeledahan yang dilakukan pada 5-12 Desember 2024 ini dilakukan di 21 lokasi baik itu rumah hingga kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkot Pekanbaru, Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekira Rp 6,82 miliar.
Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dkk disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Berita Rekomendasi