Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Kebijakan Baru Ekonomi Senin Depan

Airlangga mengatakan, nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peratur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Kebijakan Baru Ekonomi Senin Depan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024.

Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," kata Airlangga.

Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. 

Yang pasti, kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

"Ya ada, ada tarif tertentu," katanya.

Berita Rekomendasi

Airlangga mengatakan, nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

Selain mengenai PPN, lanjut Airlangga, pemerintah pada pekan depan juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun, ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

"Nanti diumumkan di kantor Menko," pungkasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Tolak Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Alasan Biaya Mahal Tidak Relevan

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

Hal itu disampaikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

"Jadi, kalau pun naik itu hanya untuk barang mewah," Imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas