Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Nataru 2024/2025, Simak Ini Jadwalnya
Pemerintah tetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang baik pada ruas jalan tol maupun non tol selama masa angkutan Nataru 2024/2025.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
![Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Nataru 2024/2025, Simak Ini Jadwalnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Aturan-Pembatasan-Operasional-Angkutan-Barang-Nataru-20242025.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa angkutan Nataru 2024/2025.
Satu di antaranya yakni menetapkan pembatasan terhadap operasional angkutan barang baik pada ruas jalan tol maupun non tol.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Rabu (11/12/2024).
Ia menyatakan, melalui SKB tersebut, perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang pokok," ujarnya.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Jadwal Waktu Pemberlakukan Ruas Jalan Non Tol
- Jumat s.d Minggu, 20-22, 24, 26-29 Desember 2024 Pukul 05.00 - 22.00
- Rabu, 1 Januari 2025 Pukul 05.00 - 22.00
Baca juga: Jadwal Operasional Jalur Fungsional Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi selama Nataru 2024/2025
Ruas Jalan Non Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei
b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau
c) Medan - Berastagi
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.